Jumat, 14 Mei 2010

TUGAS ETIKA PROFESI

PROFESI NON IT – Kedokteran Gigi

Kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktekkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter gigi

Daftar isi:
1. Kedokteran gigi umum
2. Spesialisasi
3. Pendidikan dokter gigi
4. Pranala luar

1. Kedokteran gigi umum

Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan prefentif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan. Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa

2. Spesialisasi

Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain:

3. Pendidikan dokter gigi

Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi(SKG). Kemudian harus mengikuti masa magang/kepaniteraan (ko-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih 2 tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg)

Sumber : http://wapedia.mobi/id/Kedokteran_gigi

07110040 - Febrina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar